KontraS Desak Penuntut Hapus Tuntutan 2,5 Tahun untuk Andrie Yunus

Redaksi AKDAH – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik terhadap tuntutan penjara selama 2,5 tahun kepada empat terdakwa yang merupakan oknum dari BAIS TNI. Tindakan mereka terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh kejaksaan pada Rabu lalu, namun selain hukuman penjara, terdakwa juga tidak dikenakan sanksi pemecatan.

Dalam penjelasannya yang diungkapkan di kantor YLBHI, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026), Dimas menambahkan bahwa keputusan peradilan militer tersebut tidak sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan ekspektasi masyarakat akan keadilan dalam konteks demokrasi. Ia menganggap bahwa kualitas dan kuantitas putusan tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum militer.

Dimas juga menyoroti adanya budaya impunitas yang terus berlangsung, di mana penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum tidak berjalan secara maksimal. Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa tren vonis terhadap pelaku dari kalangan militer masih jauh dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Dalam konteks ini, KontraS berencana untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Peradilan Militer, untuk mempertegas perlunya reformasi dalam sistem hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Situasi ini menciptakan keprihatinan di kalangan aktivis hak asasi manusia, yang menuntut agar kasus-kasus serupa mendapatkan perhatian serius dan penegakan hukum yang adil.