Redaksi AKDAH – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan pengaturan dalam RUU Polri yang mempertimbangkan keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) serta organisasi nonformal lainnya, termasuk perguruan silat. Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Habiburokhman menekankan pentingnya netralitas kepolisian dalam konteks keterlibatan di ormas. Ia mempertanyakan etika bagi anggota Polri atau pimpinan Polri yang mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu, terutama ketika ormas tersebut tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, kondisi semacam ini dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman atau cemburu di antara anggota ormas lain yang juga merupakan warga negara Indonesia.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa institusi kepolisian termasuk Kapolri seharusnya mewakili seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mayoritas dari ormas tertentu. Ia menegaskan perlunya menjadi perhatian agar tidak ada kesan bahwa kepolisian mendukung satu kelompok atau ormas tertentu saja. Dengan demikian, setiap perubahan yang diusulkan, seperti dalam RUU Polri, diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai lembaga yang bersifat inklusif dan melayani semua warga tanpa diskriminasi.
Usulan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, seiring dengan adanya dorongan untuk memperkuat integritas dan netralitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Diharapkan, regulasi yang jelas dapat membantu menciptakan suasana kepercayaan di masyarakat serta menjaga profesionalitas anggota kepolisian.