Redaksi AKDAH – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini menarik perhatian publik karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat proses tersebut berlangsung.
Yudi Purnomo Harahap, seorang eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng citra Tim 9 yang menangani kasus Febrie. Dalam pernyataannya pada Sabtu, 25 Juli 2026, Yudi mengatakan bahwa situasi ini menunjukkan kelemahan dalam proses penahanan yang seharusnya lebih tegas. Ia menilai bahwa tindakan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan di tengah penahanan merupakan langkah yang kontroversial.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa ketidakberadaan rompi dan borgol disebabkan oleh urgensi waktu, mengingat pemeriksaan yang dilakukan berlangsung hingga larut malam. Meski demikian, argumen ini disangsikan oleh Yudi, yang menilai bahwa alasan tersebut kurang masuk akal. Ia menekankan bahwa standar operasi prosedur (SOP) penahanan di lembaga manapun mengharuskan tersangka mengenakan rompi selama dalam proses penahanan.
Kasus ini bukan hanya menyorot tindakan hukum terhadap Febrie tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas dan SOP penahanan yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta tindakan yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Dengan semakin kompleksnya isu ini, harapan adanya penegakan hukum yang adil kian mendesak.