Redaksi AKDAH – Bank Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Fair 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sambil menikmati acara pameran tahunan.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H Widodo, menjelaskan bahwa pengunjung Jakarta Fair kini dapat membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak. “Pengunjung bisa melakukan pembayaran pajak sambil berbelanja dan menikmati berbagai hiburan yang ada,” ungkap Agus saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Layanan ini sejalan dengan komitmen Bank Jakarta untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui transaksi non-tunai yang lebih efisien, aman, dan praktis. Agus menambahkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta mendukung peningkatan layanan publik di wilayah tersebut.
Selain layanan di lokasi Jakarta Fair, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan kanal digital dalam pembayaran pajak. Melalui aplikasi JakOne Mobile, pengguna dapat melakukan pembayaran pajak dengan aman dan nyaman, yang terhubung langsung dengan rekening nasabah.
Agus juga menyampaikan bahwa di Jakarta Fair, pengunjung dapat mengakses berbagai layanan perbankan lainnya dari Bank Jakarta, termasuk pembukaan rekening secara online, pengajuan kredit, serta layanan mesin ATM-CRM untuk tarik tunai dan setor tunai.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.