Kejagung Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Tidak Memakai Rompi Tahanan

Redaksi AKDAH – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terhadapnya, penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan dan tangan tidak diborgol, meski dikawal ketat menuju mobil tahanan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa ketidakberadaan rompi disebabkan karena kondisi mendesak saat itu. Rudi menambahkan bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan faktor keamanan, mengingat rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar.

Rudi menyatakan, penahanan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Ia meminta agar semua pihak, termasuk media, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung sambil menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap langkah penahanan yang dianggapnya prematur. Ia menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk mendukung keputusan tersebut. Bahkan, ia meragukan keadilan dalam penanganan perkara yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan Agung.

Febrie mencurigai bahwa penetapan status tersangka ini adalah bentuk kriminalisasi. Meskipun merasa dirugikan, ia mengungkapkan kesiapan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diharapkan dapat memperjelas situasi dan mendukung kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung melalui Tim 9.