Bupati Muara Enim Terjerat Suap, KPK Ungkap Ada Rp500 Juta

Redaksi AKDAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini menyusul terungkapnya pemberian uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan erat dengan proyek tersebut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan ini dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama investigasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Taufik menambahkan, pada tanggal 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Cory Erin Hardi, seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi. Pertemuan ini menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan.

Dari investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa PT MSA merupakan pemasok smart board untuk PT My Icon Technology, yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Dengan penetapan status tersangka ini, KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan mengusut tuntas kasus ini hingga menjangkau semua pihak yang terlibat. KPK berharap langkah ini dapat menjadi warning bagi masyarakat dan pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.