DPR Resmi Mengesahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Redaksi AKDAH – DPR telah menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU) saat Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026). Keputusan ini diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan hasil pembahasan terkait regulasi tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dia mengajukan pertanyaan kepada anggota fraksi mengenai persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga undang-undang kepolisian. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya kepada peserta rapat, menandakan pentingnya langkah ini dalam penguatan regulasi kepolisian di Indonesia.

Pengesahan RUU Polri ini menjadi langkah strategis dalam reformasi kepolisian, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga tersebut. RUU ini telah melalui berbagai tahap pembahasan serta diskusi intensif antara DPR dan pemerintah, mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk menyempurnakan sistem hukum dan keamanan di tanah air.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam operasional kepolisian, yang sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan hukum yang dinamis. Pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang ini.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan masyarakat sipil, yang menilai bahwa perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan undang-undang ini diharapkan segera dilakukan agar implementasi regulasi baru dapat segera berlangsung.