Site icon AKDAH

Sony Sonjaya Ucapkan Terima Kasih Ke Kepala BGN Baru Setelah Tersangka

Redaksi AKDAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan kasus ini dimulai seminggu sebelum penetapan status tersangka, sebagaimana dicatat dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Ketiga mantan pimpinan BGN yang terlibat adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Meskipun penyelidikan formal baru dilakukan selama seminggu, Syarief menegaskan bahwa Kejagung telah mempelajari kasus ini sejak waktu yang lebih lama. Penelusuran dilakukan atas dasar adanya keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian spesifikasi dan prosedur dalam pelaksanaan program.

Syarief menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pendorong untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi ini. Ia menyebut bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut, termasuk pengadaan kendaraan berupa motor listrik.

Lebih lanjut, Syarief mengonfirmasi bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa terkait program tersebut sudah terealisasi sepenuhnya. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional demi menegakkan hukum serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa mendatang.

Exit mobile version