Site icon AKDAH

Restitusi Diberikan Untuk Anak Korban Perundungan Hingga Koma

Redaksi AKDAH – Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun di Jakarta Pusat yang menjadi korban perundungan berhak mendapatkan restitusi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. Anak tersebut mengalami luka serius dan sempat koma, sehingga dirawat di rumah sakit.

Veronica mengungkapkan bahwa hak restitusi bagi anak korban dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana, termasuk kekerasan fisik dan psikis, berhak mendapatkan ganti rugi. “Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017, korban memang berhak memperoleh restitusi dalam kasus seperti ini,” ucap Veronica di Jakarta pada hari Jumat.

Dia mengungkapkan penyesalannya terkait kasus perundungan yang menimpa anak tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman tanpa kekerasan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

Lebih lanjut, Veronica menyarankan orang tua korban untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengelola fasilitas publik, bila terbukti ada kelalaian, seperti kabel listrik yang terbuka di area bermain anak. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan publik. Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih serius terhadap perlindungan anak dan tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Exit mobile version