KPK Pertimbangkan Panggilan Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR BI-OJK

Redaksi AKDAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan yang relevan dalam mengungkap kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak terikat pada status jabatan seseorang. “Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Budi Prasetyo juga mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan ini. KPK berkomitmen untuk mengungkap setiap detail terkait kasus tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang terkait. Menurutnya, penting bagi kasus ini untuk terpotret secara utuh agar bisa menjadi dasar perbaikan dalam tata kelola dan pencegahan korupsi di masa depan.

Saat ini, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana untuk Program Sosial Bank Indonesia dan Program Penyuluh Jasa Keuangan periode 2020–2023. Proses ini diharapkan dapat membawa kejelasan tentang pengelolaan dana CSR dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Keberlanjutan dari proses hukum ini penting untuk memperbaiki sistem dan mencegah kasus serupa di kemudian hari.